News Update

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir karena Ada Pengajian, Polisi Buka Opsi Jemput Paksa

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka opsi untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Firli sendiri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan oleh penyelidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, merujuk pada ketentuan KUHAP, apabila dua panggilan penyidik, tersangka tidak hadir guna memenuhi kebutuhan panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua.

“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” jelasnya, dikutip Antara, Kamis, 2 Januari 2024.

Baca juga : Segini Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Meski begitu, pihaknya belum bisa mengatakan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Nanti kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.

Sudah Diperiksa 7 Kali

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.

Baca juga : Intip Isi Garasi Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Toyota Camry hingga Land Cruiser

“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.

Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL

Seperti diketahui, kepolisian menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa 160 saksi. Namun begitu, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.

Baca juga: Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Begini Respons KPK

Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lainnya yakni pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus tersebut, dirinya berstatus saksi meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

3 hours ago

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

8 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

8 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

8 hours ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

10 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

10 hours ago