Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka opsi untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli sendiri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan oleh penyelidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, merujuk pada ketentuan KUHAP, apabila dua panggilan penyidik, tersangka tidak hadir guna memenuhi kebutuhan panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua.
“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” jelasnya, dikutip Antara, Kamis, 2 Januari 2024.
Baca juga : Segini Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Meski begitu, pihaknya belum bisa mengatakan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Nanti kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.
Baca juga : Intip Isi Garasi Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Toyota Camry hingga Land Cruiser
“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.
Seperti diketahui, kepolisian menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa 160 saksi. Namun begitu, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
Baca juga: Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Begini Respons KPK
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lainnya yakni pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus tersebut, dirinya berstatus saksi meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau dikabarkan mengundurkan diri dari jabatanya sebagai pemimpin Partai… Read More
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis… Read More
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2024 hanya sebesar… Read More
Jakarta - Bank Senntral China (PBoC) bakal menetapkan kebijakan moneter yang “longgar” untuk mendorong belanja… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bisa menghemat anggaran sebesar Rp3,6 triliun dikarenakan pemangkasan perjalanan… Read More
Jakarta - PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) mengumumkan pengunduran diri komisaris utama perseroan, yakni… Read More