Ketua KPK Firli Bahuri memiliki koleksi 5 kendaraan, baik motor maupun mobil/istimewa
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membuka opsi untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli sendiri sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan oleh penyelidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, merujuk pada ketentuan KUHAP, apabila dua panggilan penyidik, tersangka tidak hadir guna memenuhi kebutuhan panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua.
“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” jelasnya, dikutip Antara, Kamis, 2 Januari 2024.
Baca juga : Segini Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri yang Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Meski begitu, pihaknya belum bisa mengatakan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Nanti kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.
Baca juga : Intip Isi Garasi Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Toyota Camry hingga Land Cruiser
“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.
Seperti diketahui, kepolisian menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa 160 saksi. Namun begitu, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
Baca juga: Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Begini Respons KPK
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lainnya yakni pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus tersebut, dirinya berstatus saksi meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More