Jakarta–Budi Tjahjono ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran komisi agen pengadaan asuransi di BP Migas.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) itu diduga memanipulasi pembayaran agen komisi agen, yang membuat negara mengalami kerugian senilai Rp15 miliar.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017 seperti dinukil dari CNN Indonesia.
Aksi manipulasi pembayaran komisi agen Jasindo ini diduga KPK dilakukan Budi dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Di mana, terang Febri, Budi memerintahkan bawahannya untuk menunjuk sesorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang digelar BP Migas.
Dalam dua pengadaan asuransi oleh BP Migas, Jasindo ditunjuk menjadi pimpinan konsorsium yang diisi oleh PT Tugu Pratama Indonesia (TPI), PT Wahana Tata, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Central Asia (ACA), dan PT Asuransi Adira Dinamika.
“Kerugian negara dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan, yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee,” tukas Febri.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga fee yang diterima agen fiktif itu mengalir ke jajaran direksi badan usaha milik negara itu.
Atas perbuatannya, Budi yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Askrindo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Investor asing kembali agresif masuk pasar saham dengan net foreign buy Rp1,09 triliun… Read More
Poin Penting Danantara akan mereformasi bank Himbara pada 2026 untuk memperkuat likuiditas, kredit, dan kinerja… Read More
Poin Penting OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,16% pada sesi I perdagangan Kamis (15/1) ke level 9.046,83… Read More
Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More
Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More