Jakarta- Realisasi program pemerintah mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terlihat mangkrak seiring belum terbentuknya Badan Pengelola (BP) Tapera. Program yang telah dibuat Undang-undangnya pada 2016 lalu ini terlihat belum menentukan dewan komisioner BP Tapera.
Plt. Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, dewan komisioner tersebut dipilih berdasadkan lima komite. Adapun anggota komite di antaranya Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Soni Loho dari profesional.
“Jadi Tapera ini progresnya adalah tinggal penetapan komisioner. Karena UU Tapera keluar tahun 2016, hampir 2 tahun mestinya komesioner sudah terbentuk,” kata Khalawi dalam diskusi di Hotel The Belleza Permata Hijau, Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
Khalawi berharap Tapera bisa segera siap dioperasikan tahun 2019 mendatang untuk masyarakat. Sebab, program ini merupakan harapan bagi masyarakat yang penghasilannya tidak tetap untuk bisa memiliki rumah.
“Insyaallah bisa terlaksana pada tahun depan,” tambah Khalawi.
Dalam Tapera ini, Pemerintah membangun sistem pembiayaan perumahan dengan menghimpun dana jangka panjang melalui pelembagaan tabungan perumahan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan pada 24 Maret 2016.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 124 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang Tapera meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif. (*)