MTF_Mandiri tunas Finance
Jakarta – PT Mandiri Tunas Finance ( MTF) merespon keluhan pelanggan bernama Ibu Anis Fahira Lubis yang berkaitan dengan proses penagihan. Secara tertulis, perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami debiturnya.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Anis Fahira Lubis yang telah mempercayakan PT Mandiri Tunas Finance sebagai Perusahaan jasa keuangan pilihan,” kata Sekretaris Perusahaan Mandiri Tunas Finance Arif Reza Fahlepi, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 15 Maret 2024.
Ia menjelaskan, aktivitas penagihan yang dilakukan oleh collector perusahaan lantaran kewajiban pembayaran pihak debitur mengalami wanprestasi.
Baca juga : Mandiri Tunas Finance Incar Transaksi Rp100 Miliar di MTF Autofiesta
“Setelah kami konfirmasi, aktivitas penagihan dilakukan oleh collector kami dikarenakan kewajiban pembayaran debitur setiap bulan mengalami wanprestasi,” jelasnya.
“Namun tim kami sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur Perusahaan yang berlaku,” jelasnya.
Lanjutnya, sebagai tindak lanjut penyelesaian pengaduan, Mandiri Tunas Finance telah beritikad baik kepada debitur tersebut dan telah melakukan penyelesaian pengaduan atas kesepakatan dengan debitur yang bersangkutan pada Maret 2023.
Baca juga : Jurus Mandiri Tunas Finance Perluas Ekosistem Digital
“Kedepannya, untuk pelaksanaan aktivitas penagihan akan dilakukan bila terjadi keterlambatan pembayaran dan akan dilaksanakan oleh collector MTF dengan tata cara yang lebih baik,” pungkasnya.
Lebih lanjut terkait informasi produk dan layanan PT Mandiri Tunas Finance dapat mengunjungi cabang MTF terdekat, dapat menghubungi Customer Care kami di 1500059 atau mengunjungi website resmi Mandiri Tunas Finance www.mtf.co.id serta MTF Mobile Application di iOS dan Play Store.
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More