Jakarta–Menjelang pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) besok, Kamis 15 Juni 2016. Bank Mandiri berharap, bank sentral akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasalnya industri perbankan masih merasakan akibat dari perlambatan ekonomi yang menyebabkan perlambatan pertumbuhan kredit dan NPL meningkat.
“Mungkin BI harus lihat policy yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi seperti untuk sektor properti, KPR, sepeda motor, dan sektor yang bisa multiplier effect-nya tinggi,” kata Direktur Risk and Compliance Bank Mandiri Ahmad Siddik Badruddin dalam acara Buka Bersama Media di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Per Maret, NPL Mandiri secara gross mencapai 3,18%, meningkat dibanding periode sama tahun lalu, yang hanya 2,27%. Sementara untuk NPL secara sebesar 2,89%, naik dari 1,81%.
Penurunan NPL tahun ini, menurut Ahmad sangat tergantung pertumbuhan ekonomi. Saat ini pertumbuhan ekonomi masih tergantung belanja pemerintah. Sehingga dia berharap pelonggaran aturan Loan To Value dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Mudah-mudahan ada improvement, sekarang tergantung government expenditure, mudah-mudahan mendorong GDP, dan mudah-mudahan relaksasi LTV atau kebijakan yang bisa mendorong sektor properti. Kalau properti tinggi itu mendorong industri semen, konstruksi, dll, itu salah satu harapan kita,” tambahnya.
Bank Indonesia (BI) sendiri pada Rapat Dewan Gubernur Mei lalu mengatakan akan mengkaji pelonggaran tiga kebijakan makroprudensialnya. Pertama soal Loan To Value kredit properti, kedua soal batasan kredit UMKM, dan soal Loan To Funding Ratio (LFR).
“Dari BI, kami jaga likuiditas dan ekonomi, paling tidak akan kita kaji kebijakan makroprudensial yaitu tiga yang lebih dalam,” kata Agus dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.
Pertama dia menyebut soal kebijakan Loan To Value (LTV). LTV kemungkinan akan dikaji untuk disesuaikan dengan dikaitkan pada pertimbangan rasio NPL masing-masing bank. Kedua, soal LFR yang sekarang ditetapkan di kisaran 78-94% akan dikaji untuk memberi pesan pada perbankan untuk melakukan percepatan pertumbuhan kredit. Ketiga, kajian soal Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. (*)
Editor: Paulus Yoga