Jakarta – Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Mandiri akan mengelola dana pesangon Perum Damri melalui Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) guna meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan kepada para pensiunan.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perum Damri Sarmadi Usman di Kantor Pusat Perum Damri, Jakarta, Selasa, 5 September 2017.
Program PPUKP ini merupakan program pensiun untuk pencadangan manfaat paska kerja bagi karyawan Perum Damri sebagaimana yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 dan PSAK 24. Programini akan memberikan kepastian kepada 3.750 karyawan Perum Damri dalam memasuki masa pensiun nanti.
Menurut Syah Amondaris, kerjasama ini merupakan kolaborasi dua BUMN strategis dalam meningkatkan kapasitas diri dalam melayani masyarakat.
“Saat ini kami memiliki beragam paket investasi yang dimanfaatkan nasabah kami untuk mengoptimalisasi aset yang dipercayakan kepada Mandiri DPLK,” ujarnya.
Mengantungi pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2012, Mandiri DPLK telah mengelola dana pensiun sebanyak 207 perusahaan dengan total Asset Under Management (AUM) sekitar Rp8 triliun per 31 Agustus 2017. (*)