Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku, akan ada dana repatriasi tax amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp8,5 triliun yang bakal masuk ke Bank Mandiri.
Pasalnya, saat ini dana tersebut belum disetor ke Bank Mandiri karena pemilik dana masih dalam proses pengisian formulir permohonan amnesti pajak di kantor pajak.
“Sudah menyatakan bahwa mereka minat repatriasi Rp8,5 triliun,” ujar Direktur Finance and Treasury Bank Mandiri Pahala N Mansury di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.
Dia mengatakan, sampai saat ini dana yang masuk terkait amnesty ini belum terlalu banyak. Menurutnya, perseroan sendiri baru menampung dana repatriasi sebesar Rp100 miliar.
“Tapi yang sudah masuk Rekening Dana Nasabah (RDN) belum terlalu banyak, khusus repatriasi Rp100 miliar, tapi optimis, mereka masih menentukan masuk instrumen mana,” tukasnya.
Sementara itu, lanjut dia, perseroan telah menyiapkan beberapa instrumen investasi sebagai pilihan bagi pelaku baik deposito hingga surat utang.
“Tahun ini kami menerbitkan obligasi berkelanjutan I tahap I Rp5 triliun dan tahap II pada kuartal I 2017 sebesar Rp5 triliun yang masih dalam masa program pengampunan pajak,” papar Pahala.
Sedangkan dana tebusan program tax amnesty yang masuk ke Bank Mandiri, kata dia, masih didominasi oleh domestik. Bank Mandiri merupakan salah satu dari 77 bank persepsi yang menerima uang tebusan tax amnesty. (*)