Nasional

Mana Lebih Baik, Relokasi Depo Plumpang atau Warga Sekitar?

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan akan memindahkan Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara ke tanah milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Relokasi tersebut direncanakan mulai berjalan dan dibangun pada 2024. Pembangunannya diperkirakan memakan waktu hingga 2,5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus menilai, bahwa relokasi Depo Pertamina Plumpang tersebut bukan solusi jangka panjang. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, dari sisi bisnis, pembebasan lahan yang akan digunakan dan lainnya.

“Jadi, lebih mudah mana, relokasi warga sekitar atau memindahkan Plumpang. Kalau misalnya lebih mudah merelokasikan warga, artinya kita lihat tanah itu punya siapa. Kalau punya Pertamina berarti clear, tinggal warga dipindahkan saja. Tidak boleh ada lagi perjanjian untuk warga memanfaatkan area yang ada di sana,”kata Achmad ketika dihubungi Infobanknews, Rabu, 8 Maret 2023.

Achmad menilai, status tanah antara Pertamina dan warga sekitar Depo Plumpang harus menjadi perhatian. Apabila tanah tersebut milik Pertamina, Achmad menyakini BUMN tidak akan membiarkan warga sekitar menggunakan tanah milik negara tersebut secara ilegal.

“Saya yakin di BUMN itu tidak akan mungkin tanahnya digunakan secara illegal oleh warga,” ungkapnya.

Selain status tanah, dia meminta agar Pertamina untuk menelaah kembali soal SOP pembangunan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di Tanah Air. Terutama terkait Buffer Zone atau zona aman di sekitar Depo Pertamina Plumpang.

“Buffer Zone ini harus dicek lagi.Tak hanya di Depo Pertamina Plumpang saja, tapi di seluruh Indonesia,” saran Achmad.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago