Jakarta – Selain lelang dan penetapan status penggunaan, Kementerian Keuangan juga membuka opsi hibah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk aset yang dimiliki negara. Demikian diungkapkan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi.
Adapun dalam 3 tahun terakhir terdapat 3 provinsi yang paling banyak menerima Barang Milik Negara (BMN). Provinsi-provinsi tersebut adalah Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta, dan Pemprov Bali. Besaran hibah BMN masing-masing provinsi secara berurutan adalah Rp19,9 miliar, Rp55,3 miliar, Rp46,7 miliar.
“Kami mengambil 3 tahun terakhir, barang rampasan yang dihibahkan berada pada posisi Rp132,27 miliar baik dari KPK maupun Kejaksaan,” jelas Purnama pada paparan virtual, 10 Desember 2021.
Ia menjelaskan, setiap Pemda dipersilakan untuk membuat permohonan hibah ketika BMN yang tengah berada pada pengelolaan DJKN dibutuhkan. Setelah diproses, aset dan BMN tersebut bisa digunakan oleh Pemda yang bersangkutan.
Purnama mengharapkan skema hibah ini bisa bermanfaat bagi setiap daerah yang membutuhkan. Dengan demikian, pengelolaan BMN bisa lebih optimal dan tepat sasaran. (*)
Editor: Rezkiana Np