Ilustrasi: Batangan emas Antam. (Foto: istimewa)
Jakarta – Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang melanjutkan pelemahannya pada, Rabu, 13 November 2024. Setelah kemarin anjlok Rp35.000 per gram, hari ini harga emas Antam kembali turun Rp5.000.
Terpantau di laman Logam Mulia, untuk harga emas Antam 24 karat dengan pecahan satu gram, hari ini dibanderol Rp1.477.000, turun Rp5.000 dibandingkan kemarin.
Setali tiga uang, harga buyback emas Antam hari ini ikut turun Rp8.000 ke level Rp1.328.000 per gram.
Sementara, jika dikalkulasikan antara harga beli dan buyback emas Antam, selilihnya Rp149.000.
Baca juga: Harga Emas Anjlok Hampir 3 Persen Usai Trump Menang Pilpres AS
Lalu, untuk harga emas Antam dengan pecahan terkecil 0,5 gram, hari ini dijual Rp788.500.
Selanjutnya, untuk ukuran 2 dan 3 gram emas Antam masing-masing dibanderol Rp2.894.000 dan Rp4.316.000.
Kemudian, harga emas Antam dengan ukuran 5 gram diperdagangkan di level Rp7.160.000.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Artinya, jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Baca juga: Emas Perhiasan Sumbang Inflasi Terbesar di Oktober 2024, Ini Penyebabnya
Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Rabu (12/11/2024) dan belum termasuk pajak:
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More