Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan telah melakukan penandatanganan nota kesepemahaman penggunaan mata uang lokal lintas batas atau QRIS dengan Uni Emirat Arab.
“QRIS kita ekspansi, tidak hanya ke ASEAN. Kita baru menandatangani dengan Uni Emirat Arab,” ujar Perry dalam acara BIRAMA, Kamis 30 November 2023.
Baca juga: Paling Efisien, QRIS Antarnegara Sabet Penghargaan Qorus Reinvention Asia Pasifik 2023
Dia menjelaskan, nanti orang Indonesia yang pergi ke Dubai maupun sebaliknya, bisa menggunakan QRIS sebagai transksi pembayaran.
“Supaya nanti ke Dubai bisa pake QRIS, Saudi juga bisa buat yang umrah berangkat haji supaya pakai QRIS sama BI Fast, itu perluasan,” ungkapnya.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menambahkan, bahwa di Uni Emirat Arab terdapat banyak pekrja migran Indonesia (PMI), sehingga dapat mempermudah transaksi mereka.
Baca juga: Sekarang Jalan-Jalan ke Singapura Sudah Bisa Pake QRIS
Di samping itu, Uni Emirat Arab juga telah memiliki kesiapan sistem untuk mengimplementasikan QRIS tersebut.
“Awalnya mau di Arab Saudi karena buat yang haji dan umrah, tapi sistem di sana belum siap. Uni Emirat Arab akhirnya dipilih duluan karena sudah siap duluan dan PMI banyak di sana,” jelas Erwin. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More