Jakarta – Pasca pengesahan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) No.4 Tahun 2023, aturan terkait pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off bagi perusahaan asuransi tidak lagi memiliki kewajiban untuk spin off pada 2024. OJK pun menjanjikan bahwa aturan turunan dan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan.
Meski begitu Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menyatakan, bahwa hingga saat ini telah terdapat dua perusahaan asuransi syariah yang masing-masing terdiri dari asuransi umum dan syariah telah mengajukan spin off.
“Sampai hari ini ada dua perusahaan asuransi yang satu dari umum dan satu dari jiwa, yang sudah menyiapkan cangkang sebuah PT baru sebagai cikal bakal spin off,” ucap Erwin kepada Infobanknews dikutip, 3 April 2023.
Namun demikian, perubahan kebijakan atau aturan tersebut rupanya telah memicu adanya kebimbangan bagi para perusahaan asuransi syariah, baik yang sudah menyiapkan spin off maupun yang belum.
“Kita lihat bahwa bagaimana pelaku usaha itu menjadi agak terjadi kebimbangan, ada yang mau maju jadi ragu-ragu, yang maju juga agak sedikit mundur dan seterusnya,” imbuhnya.
AASI juga melihat ada beberapa perusahaan yang telah melakukan perubahan rencana kerja yang tadinya sudah siap menjadi kembali mengurungkan niatnya utuk melakukan spin off dan hal tersebut akan memicu permasalahan ke depannya jika aturan spin off nanti menjadi wajib.
“Mereka lebih mentingin akadnya selebihnya baru nanti ke depannya, yang menjadi masalah ini, keliatannya masih cukup banyak perusahaan asuransi yang belum mempersiapkan secara matang after spin off,” ujar Erwin.
Padahal di beberapa perusahaan asuransi lainnya yang memang berniat untuk melakukan spin off telah memikirkan apa saja yang akan terjadi ke depannya nanti, terkait dengan target market atau pasar bagi perusahaan asuransi itu sendiri.
“Ke depannya dengan adanya pemisahan uus maka ada suatu equilibrium di kondisi pasar yang seimbang, setara untuk bersaing, jadi yang bersaing itu nanti adalah perusahaan-perusahaan asuransi yang beroperasi secara penuh sehingga fair kompetisi di pasar dan tentunya akan menjadi lebih sehat,” tambahnya.
Adapun, sebelum disahkannya UU PPSK Nomor 4 Tahun 2023, aturan terkait dengan spin off telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 yang dimana mewajibkan bagi unit usaha syariah perusahaan asuransi untuk wajib spin off di tahun 2024. (*)
Editor: Galih Pratama