Jakarta – Majelis Hakim memutuskan untuk mengembalikan kewenangan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menimbang berbagai dokumen, kesaksian dan keterangan, Hakim Siti Hamidah memutuskan permohonan penetapan panitia pemilihan BPA, tidak dapat diterima.
“Selanjutnya hakim mengembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator yang memiliki kewenangan, untuk menetapkan susunan panitia pemilihan anggota BPA,” kata Hakim Tunggal Siti Hamidah pada keterangannya 1 September 2021.
Seperti diketahui, saat ini AJB Bumiputera 1912 terdapat kekosongan BPA, sehingga pemilihan BPA tak dapat digelar. Pernyataan tentang kekosongan BPA, sesuai dengan surat OJK No.S-34/NB.23/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Jika BPA baru terbentuk, maka BPA mewakili pemegang polis bersama dewan direksi akan memutuskan langkah-langkah penyehatan perusahaan. Dengan perusahaan yang sehat, perseroan akan mampu menuntaskan pembayaran klaim 500 ribu pemegang polis, senilai Rp9 Triliun yang selama 3 tahun terakhir belum dibayarkan manajemen.
Sebelumnya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan, pemilihan BPA dan pengurusnya yang baru, bisa menjadikan Bumiputera sebagai perusahaan yang sehat dan menguntungkan kembali. Cara ini adalah satu-satunya jalan agar nasabah bisa memperoleh uangnya kembali. (*)