Poin Penting
- Premi asuransi bencana alam sangat mahal, bisa 5–10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan premi asuransi kebakaran, dan kondisi ini berlaku secara global.
- Keterlibatan pemerintah sebagai reasuransi dinilai kunci untuk menekan premi agar lebih terjangkau, karena komponen reasuransi menjadi penyebab utama mahalnya harga polis.
- Skema asuransi bencana melibatkan peran swasta dan negara, dengan industri asuransi berperan penting dalam menentukan retensi dan mekanisme transfer risiko.
Jakarta – Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia, Kocu Andre H, mengungkapkan bahwa tingginya premi menjadi salah satu tantangan utama dalam merancang skema asuransi bencana alam di Indonesia.
Menurut Kocu, secara global premi asuransi bencana alam memang jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi kebakaran. Bahkan, besaran preminya bisa mencapai lima hingga sepuluh kali lipat lebih tinggi.
“Premi asuransi bencana alam itu lima kali lipat, bahkan di Indonesia bisa sampai sepuluh kali lipat dibandingkan premi kebakaran. Dan itu berlaku di mana pun di dunia, memang mahal,” ujar Kocu dalam Forum Diskusi Kupas I (Kupasi) di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca juga: Tanpa Hal Ini, Asuransi Bencana Dinilai Tidak Akan Efektif
Lebih lanjut, Kocu menjelaskan premi asuransi bencana alam bisa lebih murah jika ada keterlibatan pemerintah di dalamnya. Pemerintah bisa turut andil menjadi pihak yang berperan sebagai reasuransi.
“Kenapa premi asuransi itu menjadi mahal? bagian utamanya adalah bagian reasuransinya. Sehingga kalau di bagian reasuransinya itu ada government, maka turunannya sampai ke polis itu akan menurunkan harga menjadi affordable,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kata Kocu, ada juga skema asuransi bencana alam yang melibatkan entitas komersial atau private sektor dan diproteksi oleh program reasuransi yang melibatkan negara.
Baca juga: Ini Elemen Kunci agar Asuransi Wajib Bencana Bisa Diterapkan di Indonesia
Meski demikian, menurut Kocu, setiap skema yang dipilih memiliki retensi atau pengalihan risiko yang dilakukan. Dalam hal ini, industri asuransi dapat berperan dalam menentukan retensi tersebut.
“Sehingga peran kita (asuransi), di mana keterlibatan private sector itu akan berkontribusi langsung pada penentuan retensi dan transfer. Apapun skema yang kita lakukan, skema itu bisa kita jelaskan. Tetapi kata kunci utamanya adalah di penentuan ini,” ujar Kocu. (*)
Editor: Galih Pratama










