Jakarta – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memulai sidang dugaan kasus genosida Israel yang diajukan oleh Afrika Serikat, pada hari Kamis (11/1).
Dinukil Al Jazeera, kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan ini menjadi preseden pertama di ICJ terkait dengan pengepungan di Jalur Gaza. Di mana, lebih dari 23.000 orang telah terbunuh sejak 7 Oktober, hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak.
Baca juga: Tewaskan Komandan Militan, Hizbullah Serang Balik Pangkalan Militer Israel
Dalam permohonannya yang diajukan pada tanggal 29 Desember, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida yang bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948, yang diikuti oleh kedua negara.
Negara-negara yang menandatangani perjanjian ini mempunyai hak kolektif untuk mencegah dan menghentikan kejahatan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi di laman ICJ, jadwal dengar pendapat mengenai Permintaan Indikasi Tindakan Sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan pada tanggal 29 Desember 2023 telah direvisi.
Kedua sesi, yang sedianya berlangsung pada Kamis dan Jumat (11 dan 12 Januari) 2024, telah diperpanjang satu jam, atas permintaan Israel.
Baca juga: Dampak Aksi Boikot Produk Pro Israel, Bos McDonald’s Ngeluh Bisnisnya di Timur Tengah Lesu
Adapun, jadwal revisinya adalah sebagai berikut:
- Kamis 11 Januari 2024 10.00-13.00: Argumen lisan (Afrika Selatan).
- Jumat 12 Januari 2024 10.00-13.00: Argumen lisan (Israel)
Menanggapi gugatan yang diajukan Afrika Selatan, Israel sendiri membantah atas tuduhan tersebut dan berjanji akan membela diri. Kasus terpisah sedang diproses di Pengadilan Kriminal Internasional. Jika ICC mengadili individu dalam kasus pidana, ICJ fokus pada sengketa hukum antar negara. (*)
Editor: Galih Pratama