Mahkamah Internasional Gelar Sidang Hari Pertama Kasus Genosida Israel

Mahkamah Internasional Gelar Sidang Hari Pertama Kasus Genosida Israel

Jakarta – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag telah mengadakan sidang hari pertama kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang di Gaza.

Sidang sendiri dimulai dengan pembacaan kasus Afrika Selatan terhadap Israel dan tuntutan agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza.

Hal ini seiring Afrika Selatan mengingatkan pengadilan bahwa lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh oleh serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.

“Afrika Selatan mengakui bahwa tindakan genosida dan izin yang dilakukan oleh negara Israel pasti merupakan bagian dari rangkaian tindakan ilegal yang dilakukan terhadap rakyat Palestina sejak tahun 1948,” kata Duta Besar Pretoria untuk Belanda Vusimuzi Madonsela, dinukil Al Jazeera, Jumat (12/1).

Baca juga: Mahkamah Internasional Gelar Sidang Perdana Genosida Israel 

Adapun Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola mengatakan, tanggapan Israel terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan telah melewati batas.

“Tidak ada serangan bersenjata di wilayah suatu negara, tidak peduli seberapa seriusnya, bahkan serangan yang melibatkan kejahatan kekejaman, yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran terhadap Konvensi [Genosida 1948] baik itu masalah hukum atau moralitas,” katanya.

Lamola menambahkan, bahwa kasus ini memberi pengadilan kesempatan untuk bertindak secara real-time untuk mencegah berlanjutnya genosida di Gaza dengan mengeluarkan perintah pengadilan.

Daftar ‘Tindakan Genosida’

Adila Hassim, seorang advokat yang mewakili kasus Afrika Selatan, memaparkan apa yang menurutnya merupakan serangkaian pelanggaran terhadap Konvensi Genosida, yang mana Israel merupakan salah satu pihak di dalamnya.

“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 konvensi tersebut dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” paparnya.

Hassim kemudian menyebutkan sejumlah “tindakan genosida” yang dilakukan Israel.

“Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza,” katanya sambil menunjukkan foto kuburan massal tempat jenazah dikuburkan seringkali tidak teridentifikasi. 

“Tidak seorang pun, termasuk bayi baru lahir yang selamat, “ tambahnya.

Tindakan genosida yang kedua adalah tindakan yang mengakibatkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap warga Palestina di Gaza dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2B Konvensi Genosida, bantah Hassim. 

Di mana kata dia, serangan Israel telah menyebabkan hampir 60.000 warga Palestina terluka dan cacat, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak. 

Hassim berpendapat bahwa sejumlah besar warga sipil Palestina, termasuk anak-anak, telah ditangkap, ditutup matanya, dipaksa membuka pakaian, dimasukkan ke dalam truk dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui.

Baca juga: Dukungan Palestina Meluas, Seniman Hingga Pemenang Nobel Serukan Boikot Terhadap Jerman

Tembeka Ngcukaitobi, pengacara kedua yang mewakili Afrika Selatan, berpendapat bahwa para pemimpin politik Israel, komandan militer dan orang-orang yang memegang posisi resmi telah secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida mereka.

Ngcukaitobi mengingat kembali komentar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada tanggal 28 Oktober, yang mendesak pasukan darat yang bersiap memasuki Gaza untuk mengingat apa yang telah dilakukan Amalek terhadap Anda. 

“Ini mengacu pada perintah alkitabiah Tuhan kepada Saulus untuk melakukan pembalasan terhadap penghancuran seluruh kelompok orang,” kata pengacara tersebut. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News