Ekonomi dan Bisnis

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting

  • Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya
  • ART Indonesia-AS belum final, masih menunggu ratifikasi kedua negara
  • Indonesia akan bahas ulang dengan AS, utamakan kepentingan nasional.

Jakarta – Pemerintah merespons terkait dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump kepada mitra dagang AS, termasuk Indonesia.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan, pemerintah akan mencermati kondisi terkini yang berkembang sehubungan dengan dinamika yang terjadi di AS utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS.

“Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Baca juga: Prabowo-Trump Sepakati Tarif Resiprokal 19 Persen, Begini Pandangan Ekonom

Haryo menjelaskan, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Meskipun dokumen strategis tersebut telah diteken, pemerintah menegaskan perjanjian tersebut belum bersifat final dan membutuhkan proses ratifikasi.

“Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak AS juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ungkapnya.

Baca juga: Tarif Dagang AS-RI Resmi Diteken, Airlangga Klaim 90 Persen Usulan Indonesia Disetujui

Haryo mengatakan bahwa pemerintah memastikan akan melakukan pembahasan lanjutan dengan pihak AS untuk menyesuaikan poin-poin kesepakatan dengan kondisi hukum terbaru dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan nasional.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

8 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

9 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

9 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

10 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

10 hours ago