Jakarta – Kasus pinjol ilegal banyak memakan korban dan menjadi atensi istana. Presiden Joko Widodo akhirnya memerintahkan penindakan atas pinjol ilegal. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bercerita soal pentingnya keputusan politik dalam penindakan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menurut Mahfud, kasus pinjol ilegal ini sebenarnya merupakan perjanjian perdata biasa. Sehingga suatu saat presiden banyak dapat laporan banyak masyarakat yang menjadi korban. Presiden pun memanggil Menko Polhukam dan Kapolri dipanggil minta untuk membahas persoalan pinjol ilegal tersebut.
“Saya bilang ini hukum perdata, tidak bisa ditindak. Presiden mengatakan masa orang sudah sebegitu jahat tidak bisa ditindak? Akhirnya kami berkumpul, ada OJK, BI, Kapolri, termasuk Kominfo. Kita katakan ini masuk ke kejahatan, karena istilahnya saja sudah ilegal. Maka dilakukanlah operasi besar-besaran. Ini menjadi contoh bahwa cara berpikir hukum harus berubah. Kalau kita mengikuti asas-asas yang itu terus, kita tidak bisa bertindak,” cerita Mahfud dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat, 11 Februari 2022.
Mahfud juga menegaskan, butuh keputusan politik untuk melakukan pemberatasan pinjol ilegal. Aturannya hukumnya bisa dibuat dengan sudah adanya preseden. Di lain sisi, cara pikir praktisi hukum, mulai dari hulu ke hilir seperti pengacara, dosen, sampai ke hakim untuk beradaptasi dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi.
“Perkembangan teknologi yang pesat menghasilkan inovasi, termasuk fintech. Nah itu yang menimbukan pinjol ilegal. Pinjol ilegal ini sebenarnya rentenir yang bertransformasi melalui digital. Pemerintah terus melakukan upaya bersama untuk memberantas pinjol ilegal,” tegas Mahfud. (*) Ari Astriawan