MAGI Resmi Berganti Nama Menjadi AXA Insurance

MAGI Resmi Berganti Nama Menjadi AXA Insurance

Jakarta – PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI) resmi berganti nama menjadi PT AXA Insurance Indonesia (AXA Insurance). Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 27 Juni 2023 serta telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan nama ini menekankan kembali komitmen AXA Insurance untuk terus meningkatkan customer experience dan kemudahan berbisnis kepada seluruh nasabah dan mitra bisnis, serta perluasan layanan untuk menjangkau lebih banyak lagi masyarakat dan bisnis di Indonesia, melalui berbagai jalur pemasaran termasuk agensi, kemitraan, broker, digital, maupun bancassurance, dengan Bank Mandiri yang sebagai mitra bancassurance utama perusahaan.

“AXA adalah brand asuransi terkemuka di dunia. Nama perusahaan yang baru adalah salah satu langkah awal untuk memperluas layanan kami untuk menjangkau open market. Ke depannya kami akan memperkenalkan serangkaian inovasi produk dan layanan, khususnya melalui digitalisasi untuk membuat hidup lebih aman, lebih adil, dan lebih inklusif,” ujar Presiden Direktur AXA Insurance, Laurent Bourson dikutip 5 Juli 2023.

Baca juga: Hingga Mei 2023, Premi Asuransi Masih Kontraksi 1,62%

Lebih lanjut, AXA Insurance memastikan bahwa seluruh polis asuransi dan kontrak yang sudah diterbitkan oleh MAGI sebelumnya akan tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya pertanggungan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut, dan akan menjadi tanggung jawab PT AXA Insurance Indonesia sepenuhnya.

“Seluruh nasabah, mitra bisnis, karyawan, dan pemegang saham adalah prioritas utama kami. Saya yakin nama perusahaan yang baru, AXA Insurance, akan mengakselerasi pertumbuhan perusahaan yang menguntungkan dan berkelanjutan,” jelas Laurent.

AXA Insurance masih akan bergerak di bidang Asuransi Umum, yaitu jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. (*)

Related Posts

News Update

Top News