Jakarta — Peninjauan Kembali atas vonis lepas Kepala Basan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Mahkamah Agung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pengajuan PK yang dilakukam KPK mendapat penolakan. “Benar, informasi yang saya terima demikian,” kata Ali Fikri, Senin (3/8/2020).
Sebagaimana diketahui pada Januari 2020, KPK mengajukan PK atas vonis lepas SAT. Majelis Hakim MA melepaskan SAT dari kasus SKL BLBI karena adanya silang pendapat. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan berpendapat perbuatan Syafruddin adalah pidana. Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.
Sebelumnya, SAT dibawa ke meja hijau setelah terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu dinilai menyebabkan negara merugi Rp4,58 triliun, karena SAT melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar utang. (*)
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More