Jakarta — Peninjauan Kembali atas vonis lepas Kepala Basan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Mahkamah Agung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pengajuan PK yang dilakukam KPK mendapat penolakan. “Benar, informasi yang saya terima demikian,” kata Ali Fikri, Senin (3/8/2020).
Sebagaimana diketahui pada Januari 2020, KPK mengajukan PK atas vonis lepas SAT. Majelis Hakim MA melepaskan SAT dari kasus SKL BLBI karena adanya silang pendapat. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan berpendapat perbuatan Syafruddin adalah pidana. Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut jika perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Sementara Hakim Anggota II Mohamad Asikin berpandangan perbuatan Syafruddin perbuatan administrasi.
Sebelumnya, SAT dibawa ke meja hijau setelah terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL itu dinilai menyebabkan negara merugi Rp4,58 triliun, karena SAT melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar utang. (*)
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More