“Bersedia. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi anggota DK OJK langsung atau tidak langsung dengan dalil apapun untuk memberikan sesuatu pada siapapun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian dalam apapun. Bahwa saya akan melaksanan tugas sebagai anggota DK OJK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggng jawab berdasarkan dengan UU yang berkenaan dengan kewajiban tersebut saya akan setia kepada RI dan UUD RI 1945,” jawab Nurhaida.
Baca juga: Dibayangi Defisit, Mampukah Wimboh Hemat Rp1 Triliun
Sebagai informasi, Nurhaida diputuskan menjadi Wakil Ketua DK OJK setelah adanya Rapat Dewan Komisioner OJK yang telah dilaksanakan pada 20 Juli 2017 di Kantor OJK, Gedung Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia, MH Thamrin, Jakarta. Dalam RDK tersebut, juga diputuskan untuk menentukan posisi bidang pada anggota DK OJK lainnya.
Pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Anggota DK OJK tersebut tampak dihadiri oleh Anggota DK OJK lainnya, yakni Heru Kristiyana, Riswinandi, Hoesen, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara. Selain itu pimpinan tinggi lembaga negara juga hadir, seperti para Menteri, Dewan Gubernur BI, dan bos-bos dari industri keuangan. (*)
Editor: Paulus Yoga