Poin Penting
- Mahkamah Agung RI melantik tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di Jakarta pada 25 Maret 2026, berdasarkan Keppres Nomor 30/P Tahun 2026
- Pelantikan dipimpin Ketua MA Sunarto, diawali pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara oleh para pejabat.
- Termasuk Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi, Wakil Ketua Hernawan Bekti Sasongko, serta tiga kepala eksekutif; turut dilantik dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) secara resmi melantik tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 di Gedung MA, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026.
Ketua MA Sunarto menyatakan pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 pada tanggal 17 Maret 2026.
“Sebelum memangku jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, saudara-saudara wajib mengucapkan sumpah jabatan. Bersediakah saudara mengucapkan sumpah jabatan menurut agama dan kepercayaan anda?” tanya Sunarto
Baca juga: Sah! Friderica Widyasari Dewi Resmi Jadi Ketua OJK Periode 2026-2031
Para pejabat OJK yang dilantik pun menjawab dengan pasti. “Bersedia,” jawabnya.
Di hadapan Ketua MA, para pejabat OJK mengucapkan sumpah jabatan. Setelah pengucapan sumpah jabatan selesai, mereka menandatangani berita acara di hadapan Ketua MA.
Baca juga: Hasan Fawzi Kini Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
Daftar 7 ADK OJK Periode 2026-2031
Sebagaimana diketahui, sebanyak lima ADK OJK dan dua Dewan Komisioner OJK ex-officio secara resmi dilantik, berikut daftarnya:
- Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
- Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan, Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.
- Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan Juda Agung
- Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio Bank Indonesia Thomas Djiwandono. (*)
Editor: Galih Pratama










