Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen kemungkinan besar akan ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan untuk memberi ruang bagi pemerintah dalam menyediakan stimulus berupa subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi),” ujar Luhut, dikutip pada Kamis, 28 November 2024.
Baca juga: Siap-siap! PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Begini Cara Hitungnya
Subsidi Listrik jadi Fokus Stimulus
Luhut menjelaskan, stimulus yang disiapkan akan diberikan dalam bentuk bantuan sosial (bansos) berupa subsidi listrik. Kebijakan ini dipilih untuk menghindari risiko penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah. Lagi dihitung, mungkin 2 atau 3 bulan. Ada hitungannya, tapi diberikan itu ke listrik, karena kalau diberikan nanti (langsung) ke masyarakat, takut disalahgunakan untuk judi,” ungkap Luhut.
Penerimaan Pajak jadi Andalan
Meski kebijakan ini masih dalam tahap usulan dan perancangan, Luhut memastikan bahwa anggaran pemerintah cukup untuk mendanai subsidi tersebut.
Baca juga: Seberapa Besar Kontribusi Pajak Kelas Menengah? Ini Penjelasan DJP
Luhut pun mengungkapkan bahwa penerimaan pajak nasional berada dalam kondisi baik, sehingga terdapat dana yang memadai untuk mendukung program ini.
“Saya kira nanti dia akan difinalkan, tapi rancangannya, usulannya begitu. Anggarannya banyak duitnya kok. Ya di APBN cukup banyak, kita penerimaan pajak bagus kok, saya kira masih ada berapa ratus triliun yang bisa,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra