MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Namun, Gubernur Ganjar justru menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia. Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
Wahyudi menuturkan, penerbitan izin yang dikeluarkan Ganjar semata demi kesejahteraan rakyat. Selama proyek tersebut berlangsung, kata dia, sudah banyak menyerap tenaga kerja dari warga sekitar. Sebagai bukti sudah terjadi perubahan yang signifikan pada kawasan Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.
“Dari warga yang semula menganggur, merantau, sekarang ibu-ibu di sana sudah bisa berjualan, bapak-bapaknya kerja di pabrik. Jadi sudah sangat pesat kemajuannya di desa. Desa kami dan desa sekitar, khususnya Rembang. Banyak hal positif,” kata Wahyudi. (*)
Editor: Paulus Yoga