Jakarta – Kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) Jabodebek yang baru tiga hari beroperasi mengalami gangguan pada Rabu (30/8). Kendala yang terjadi tersebut seperti gangguan pada pintu kereta dan padamnya listrik di Stasiun Halim.
Manager Public Relations KAI Divisi LRT Jabodebek Kuswardojo mengakui adanya gangguan pada LRT Jabodebek yang beroperasi pada pagi ini.
“Hari ini ada gangguan pintu pada kereta LRT sehingga berdampak pada perjalanan kereta lainnya. Saat ini, kereta yang mengalami gangguan sudah kami pindahkan ke Dipo untuk dilakukan evaluasi oleh tim INKA dan KAI apa penyebab gangguan,” katanya dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca juga: LRT Jabodebek Resmi Beroperasi, Segini Biaya untuk Pembebasan Lahannya
Menurutnya, kereta yang mengalami gangguan sudah dipindahkan untuk mencari tahu penyebab dari gangguan pintu kereta. Proses pemindahan tersebut dilakukan oleh PT INKA selaku penanggung jawab perawatan kereta.
“Perawatan sarana LRT hingga saat ini masih di bawah tanggung jawab INKA, sehingga kami mengkoordinasikan penanganan sarana tersebut dengan TIM INKA,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengamat Transportasi Publik dari Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, jaminan keselamatan bagi pengguna LRT Jabodetabek perlu diberikan, bukan kali pertama terjadi gangguan .
Misalnya, saat LRT Sumatera Selatan dioperasikan tahun 2018, terjadi kerusakan mesin yang menyebabkan penumpang panik,” bebernya kepada Infobanknews.
Pasalnya, kata dia, dialosisi jaringan melayang, maka jaminan keselamatan pengguna LRT Jabodebek harus diperhatikan. Selain itu, pengguna juga harus mendapatkan informasi yang lengkap bagaimana cara mengantisipasinya.
“Informasi tersebut dapat disediakan dalam bentuk tayangan video maupun tulisan baik di ruang stasiun maupun di dalam kereta, “jelasnya.
Mengutip Studi Standarisasi Fasilitas Integrasi dalam Proses/Kegiatan Perpindahan Moda pada Simpul Transportasi (2022), aspek keselamatan dalam integrasi moda sendiri meliputi keselamatan lalu lintas dan keselamatan umum.
Pada keselamatan lalu lintas, berupa jalur pejalan kaki, penataan jalur pejalan kaki yang lebar, nyaman, dan inklusif dengan lebar minimal 1,5 meter.
Jalur penyeberangan, berupa zebra cross (pelican crossing), jembatan penyeberangan orang (JPO), atau underpass. Pagar pengaman, pada jalur pejalan kaki bersebelahan dengan jalur kendaraan dengan tinggi minimum 0,9 meter.
Baca juga: LRT Jabodebek Rampung, Adhi Karya Kembali Garap 2 Mega Proyek Senilai Rp6,8 Triliun
Perkerasan jalur pejalan kaki, perkerasan dengan ubin/beton/aspal/ paving block yang tidak licin. Rambu keselamatan, pada jalur penyeberangan kedua sisi jalan (dengan alat pemberi isyarat dan control rambu pada pelican crossing). Marka jalan, berupa jalur penyeberangan (zebra cross).
Sementara, pada keselamatan umum, berupa proteksi kebakaran, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) yang terpisah dari bangunan utama. Lampu penerangan, sepanjang rute peroindahan moda. Pos pemeriksaan, disediakan di titik tertentu dan tersedia petugas Kesehatan dan alat kesehatan.
“Selain itu disediakan fasilitas integrasi moda, berupa fasilitas jalur pejalan kaki, fasilitas jalur sepeda, fasilitas parkir (park and ride), dan fasilitas perpindahan moda bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya. (*)