LPS Usul Besaran Premi Restrukturisasi 0,005% dari DPK
Page 2

LPS Usul Besaran Premi Restrukturisasi 0,005% dari DPK

Sementara terkait dengan keberatan industri perbankan mengenai iuran PRP itu, dia mengatakan, premi itu harus dilakukan karena sesuai dengan amanat undang-undang. Menurutnya, pihaknya juga tengah memikirikan berbagai solusi agar industri perbankan tidak terbebani dengan adanya PRP tersebut.

“Dilihat secara masing-masing bank di Indonesia sangat segmentif sekali. Jadi, ada yang kondisinya cukup berat, ada yang over likuiditas, ada yang kekurangan likuiditas,” katanya.

Untuk itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan KSSK dan OJK. Menurutnya, gap antara bank umum kegiatan usaha (BUKU) I dan II dengan bank BUKU III dan IV harus dipersempit. “Ketika iuran PRP sudah ditentukan, kami akan analisis berapa lama bank butuh masa penyesuaian,” tutupnya. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News