Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan besaran premi restrukturisasi perbankan (PRP) sebesar 0,005 persen dari total dana pihak ketiga (DPK). Namun, besaran angka ini masih dalam proses pengkajian dengan beberapa pihak terkait seperti Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti, di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2017 mengatakan, iuran premi restrukturisasi perbankan yang diajukan sebesar 0,005 persen dari total DPK ini dengan target dana hingga mencapai 2 persen sampai 3 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
“Ini sesuai dengan patokan IMF. Dengan target itu, setidaknya kami punya patokan walaupun dalam kenyataannya dampak krisis itu bisa mengeluarkan biaya dengan persentase dari PDB yang lebih besar,” ujarnya.
Dengan iuran PRP yang sebesar 0,005 persen itu, maka dalam satu periode perbankan hanya akan mengumpulkan dana PRP sekitar Rp250 miliar dengan asumsi DPK perbankan sekitar Rp5.000 triliun. “Jumlah iuran itu sangat kecil dengan target 2-3 persen PDB. Kalau PDB Indonesia sekitar Rp12.000 triliun sekitar Rp240 triliun,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)