Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada (24/1) telah menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing (valas) di Bank Umum.
“Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum di Rupiah 6 00%, sedangkan di valas 1,75% sedangkan untuk BPR sebesar 8,50%,” jelas Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah di Equity Tower Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Halim menyebut, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan salah satunya suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan meski dengan laju yang lebih lambat pasca berakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di bulan Oktober 2019.
“Kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit,” tambah Halim
Selain itu, stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal. LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.
Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS. (*)
Editor: Rezkiana Np