Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri), Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan (kedua kanan), Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kiri) dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan LPS Ferdinan Dwikoraja Purba berfoto bersama seusai konferensi pers review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Selasa, 19 November 2019. LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 18 November 2019, menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps menjadi 6,25%, 1,75% dan 8,75% berlaku sejak tanggal 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.