Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 September 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum turun sebesar 25 bps menjadi 6,00 persen sedangkan dalam valas tetap 0,75 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR turun menjadi 8,50 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.
“Keputusan ini sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan LPS yang ada di 62 bank menunjukkan penurunanan, di mana suku bunga pasar tersebut menurun dalam tren yang terjadi sejak awal tahun 2017, penurunannya 22 bps sejak awal tahun,” ujar Halim, di Jakarta, Kamis, 14 September 2017.
Di sisi lain, lanjut dia, penurunan suku bunga simpanan tersebut juga seiring dengan pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia dengan menurunkan suku bunga acuan BI-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen pada Agustus 2017 lalu.
“Pelonggaran suku bunga BI yang terjadi telah mendorong penurunan suku bunga simpanan. Sebagai informasi BI sudah menurunkan suku bunga acuannya menjadi 4,5 persen, dan ini menjadi pertimbangan LPS untuk turunkan ini,” ucapnya.
Selain itu keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.
Dia mengungkapkan, bahwa sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. (*)