Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) periode November telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR, sementara untuk valuta asing di Bank Umum juga turun 25 bps.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah sebesar 4,50% dan Valas 1,00%, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Rupiah 7,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan. Diantaranya arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan sementara kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil.
“Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai,” kata Purbaya dalam konferensi pers LPS secara virtual, Selasa 24 November 2020.
Di sisi lain tambah Purbaya, langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Ke depannya, LPS terus mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan berdasarkan dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan. Oleh karena itu, LPS pun terus terbuka kemungkinan dalam menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan ke depan. (*)
Editor: Rezkiana Np