Yogyakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu yang dalam hal ini diwakili oleh K.M. Nuruddin, Plt Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan LPS, menegaskan bahwa transformasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan industri tetap menjadi instrumen keuangan inklusif yang dipercaya masyarakat.
Hal tersebut disampaikan K.M. Nuruddin dalam keynote speech-nya pada acara Talkshow dan Penganugerahan Top 100 BPR 2026 yang digelar The Finance–Member of Infobank Media Group di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Peran Strategis BPR di Tengah Tantangan Struktural
K.M. Nuruddin menyoroti peran vital BPR/BPRS sebagai jembatan akses keuangan formal bagi UMKM, petani, nelayan, dan pedagang di berbagai daerah, khususnya wilayah pedesaan dan pelosok. Dengan aset yang telah mencapai lebih dari Rp200 triliun dan melayani jutaan nasabah, BPR/BPRS merupakan fondasi penting dalam inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun demikian, LPS mengingatkan adanya kelemahan struktural yang berulang di industri ini, antara lain kepemilikan yang terkonsentrasi, dewan komisaris yang kurang independen, sistem pengendalian internal yang lemah, serta minimnya kompetensi manajerial.
“Di sisi lain, perubahan lingkungan usaha juga berlangsung sangat cepat. Kehadiran fintech dan bank digital, ekonomi daerah yang bergantung hanya pada komoditas tunggal, kapasitas pengawasan OJK yang belum merata, serta minimnya infrastruktur pelaporan keuangan real-time menuntut BPR/BPRS untuk terus beradaptasi dan bertransformasi,” ujarnya.
Baca juga: The Finance Top 100 BPR: BPR Perlu “Doping” Relaksasi Akibat “Overdosis” Regulasi
Kasus Fraud dan Likuidasi Jadi Pengingat Pentingnya Tata Kelola
K.M. Naruddin memaparkan berbagai kasus BPR/BPRS di lapangan sebagai pelajaran penting bahwa persoalan yang muncul seringkali tidak bersumber dari tekanan ekonomi semata. Kasus di Surabaya, Jawa Barat, Bali, serta wilayah lainnya menjadi pengingat bahwa kesehatan industri BPR ditentukan oleh disiplin tata kelola.
“Bagi LPS, kegagalan bank ini menyangkut kepercayaan publik. Setiap kegagalan bank tidak hanya dirasakan oleh direksi dan pemegang saham, tetapi juga oleh nasabah dan industri terkait,” tegasnya.
Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga Mei 2026, terdapat 154 bank yang dilikuidasi, terdiri dari 1 bank umum, 137 BPR, dan 16 BPRS. Dari jumlah tersebut, 136 bank telah selesai proses likuidasinya, sementara 18 bank masih berproses.
Data tersebut menunjukkan sebagian besar kasus likuidasi berada pada sektor BPR/BPRS, sehingga penguatan tata kelola, kualitas aset, permodalan, integritas pengurus, dan pengendalian risiko menjadi sangat krusial.
K.M. Naruddin mengidentifikasi pola umum fraud di BPR/BPRS yang kerap muncul berulang, mulai dari kredit fiktif, penggelapan dana nasabah, manipulasi laporan keuangan, kredit afiliasi tanpa analisis memadai, kredit topengan, hingga pengalihan aset secara tidak sah.
“Pola ini biasanya tidak berdiri sendiri, tetapi lahir dari kombinasi lemahnya pengawasan internal, dominasi pihak tertentu, dokumentasi kredit yang tidak disiplin, sistem informasi yang belum memadai, serta budaya kepatuhan yang belum kuat,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pencegahan fraud tidak cukup dilakukan setelah kejadian, tetapi harus diperkuat melalui deteksi dini, data yang akurat, pelaporan yang cepat, dan keberanian manajemen untuk menindaklanjuti setiap anomali.
Modal Minimum 2027 dan Konsolidasi BPR
K.M. Nuruddin menyatakan optimisme karena arah reformasi industri sudah semakin jelas. Regulasi permodalan menuju tahun 2027 mendorong BPR/BPRS menjadi lebih kuat, lebih sehat, dan lebih berkelanjutan. OJK mensyaratkan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) minimum 12 persen dan tata kelola berbasis GCG bagi seluruh BPR/BPRS yang ingin mempertahankan izin usahanya.
“Konsolidasi, merger, maupun sinergi dengan BPD sebagai Bank Apex bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk memperkuat ketahanan industri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam ekosistem BPD, BPR/BPRS dapat memperoleh dukungan teknologi, shared services, pengembangan SDM, dan manajemen risiko yang lebih terpusat. Dengan model yang tepat, konsolidasi tidak menghilangkan identitas lokal BPR/BPRS, tetapi justru memperkuat kelembagaan sambil tetap menjaga kedekatan dengan masyarakat.
Mandat Baru LPS dan Core System Berbasis AI
Optimisme tersebut juga diperkuat oleh mandat baru LPS setelah lahirnya Undang-Undang P2SK. LPS kini tidak hanya menjamin simpanan nasabah, tetapi juga memiliki peran yang lebih aktif dalam pencegahan dan resolusi bank bermasalah. Bersama OJK, koordinasi pengawasan semakin erat sehingga potensi masalah dapat dideteksi dan ditangani lebih dini.
Sebagai respons terhadap keterbatasan pengawasan konvensional, OJK dan LPS tengah membangun platform Core System Teknologi Informasi terintegrasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kualitas pemantauan dini (early warning surveillance) seluruh BPR/BPRS di Indonesia.
“AI memungkinkan analisis ribuan indikator secara simultan, menghasilkan sistem peringatan dini yang mampu mendeteksi gejala masalah sebelum berkembang menjadi krisis,” papar K.M. Nuruddin
Tiga Pilar dan Rekomendasi Strategis
K.M. Nuruddin menegaskan reformasi regulasi OJK, penguatan mandat LPS pasca UU P2SK, dan pembangunan core system AI merupakan tiga pilar yang saling menopang dalam membangun transformasi ekosistem perbankan mikro yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Ia memberikan sejumlah rekomendasi strategis bagi para pemangku kepentingan. Pertama, jajaran manajemen BPR/BPRS perlu memperkuat modal, GCG, manajemen risiko, dan core banking system, serta menjajaki sinergi dengan BPD sebelum 2027.
Kedua, OJK dan LPS memperkuat koordinasi, pengawasan berbasis data, serta mekanisme early intervention. Ketiga, BPD sebagai apex bank dapat menyediakan dukungan teknologi, SDM, likuiditas, dan shared services. Keempat, konsultan risiko dan teknologi informasi dapat melakukan gap analysis, deteksi fraud, dan penguatan kompetensi tata kelola.
“Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada pemilik, pengurus, dan pengawas bank,” tegasny
Transformasi Bukan Pilihan
Menutup pidatonya, K. M. Nuruddin menyampaikan harapan agar momentum sharing session ini dimanfaatkan sebagai wadah untuk bertransformasi, bertukar strategi, dan memperkuat komitmen bersama.
“Transformasi bukan pilihan — ini adalah keharusan untuk memastikan BPR/S tetap menjadi instrumen keuangan inklusif yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia. Transformasi memang tidak mudah. Dengan sinergi yang erat, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi, kita dapat membangun ekosistem BPR/BPRS menjadi lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
K.M. Nuruddin juga menyampaikan selamat kepada BPR/BPRS yang berhasil masuk dalam jajaran The Finance Top 100 BPR Award 2026.
“Jadikan prestasi ini sebagai standar baru, dan jadikan cambuk bagi kita semua untuk terus bertransformasi menuju industri perbankan yang lebih modern, berintegritas, dan senantiasa dipercaya oleh masyarakat.”
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Bupati Rokan Hilir Bistamam, Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah, Ketua Umum DPP Perbamida Sofia Nukrinajati Atmaja, serta Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto.
Hadir juga Sri Darmadi Sudibyo, Kepala Kantor Perwakilan BI, DIY Yogyakarta dan Perwakilan OJK Yogyakarta. (*)


