Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang telah dilikuidasi.
Pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut dilakukan kepada para nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.
“Alhamdulillah sejauh ini proses pembayaran klaim simpanan milik nasabah berjalan dengan lancar. Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangan resmi, Selasa 30 April 2024.
Baca juga: Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Dimas menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya. Mengingat dalam kurun waktu 4 bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data LPS per 29 April 2024, LPS telah membayarkan total simpanan nasabah 10 BPR/BPRS sebesar Rp237,17 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 44.322 rekening dan jumlah nasabah sebanyak 42.248 nasabah.
Berikut adalah data 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi LPS:
- BPR Wijaya Kusuma, Madiun
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
- BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
- BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
- BPR Bank Purworejo, Purworejo
- BPR EDCCash, Tangerang
- BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
- BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
- BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
- BPRS Saka Dana Mulia, Kudus.