Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 16 Januari 2018 sampai dengan 14 Mei 2018 tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 5,75 persen, sedangkan dalam valas 0,75 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR sebesar 8,25 persen.
“Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga bank benchmark yang makin melandai setelah mengalami penurunan,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Menurutnya, pergerakan suku bunga ini juga masih sejalan dengan arah kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Di sisi lain stabilitas sistem keuangan dan risiko likuditas juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik.
Baca juga: LPS Klaim Risiko Kredit Perbankan Mulai Menurun
Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
“LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” ucapnya.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK. (*)