Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah 4,50% dan Valas 1,00%, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Rupiah (BPR) sebesar 7,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan 28 Mei 2021.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salahsatunya faktor perbankan yang masih berada dalam proses penyesuaian atas langkah pemangkasan bunga kebijakan moneter.
“Kami menilai perbankan telah berikan respons langsung penurunan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate dan tingkat bunga penjaminan sebelumnya,” kata Purbaya melalui video conference di Jakarta Kamis 28 Januari 2021.
Selain itu, Purbaya menyebut faktor lain pendorong penahanan bunga penjaminan ialah faktor likuiditas perbankan yang masih cukup memadai dan sangat melimpah.
Meskipun begitu, ke depannya LPS juga terus mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan berdasarkan dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan. Oleh karena itu, LPS pun terus terbuka kemungkinan dalam menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan ke depan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 24 April 2025 berbalik… Read More
Photo by: Khoirifa Read More
Jakarta – PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin) berhasil menggenjot pendapatan operasional hampir 84… Read More
Jakarta – PT Bank QNB Indonesia Tbk membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp86,41 miliar secara… Read More
BTN menggelar Analyst Meeting Kinerja Keuangan Kuartal I 2025 di Jakarta, Kamis 24 April 2024.… Read More
Jayapura – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional bertajuk “Implementasi… Read More