Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk Bank Umum Rupiah 4,50% dan Valas 1,00%, sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat Rupiah (BPR) sebesar 7,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Januari 2021 sampai dengan 28 Mei 2021.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salahsatunya faktor perbankan yang masih berada dalam proses penyesuaian atas langkah pemangkasan bunga kebijakan moneter.
“Kami menilai perbankan telah berikan respons langsung penurunan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate dan tingkat bunga penjaminan sebelumnya,” kata Purbaya melalui video conference di Jakarta Kamis 28 Januari 2021.
Selain itu, Purbaya menyebut faktor lain pendorong penahanan bunga penjaminan ialah faktor likuiditas perbankan yang masih cukup memadai dan sangat melimpah.
Meskipun begitu, ke depannya LPS juga terus mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan berdasarkan dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan. Oleh karena itu, LPS pun terus terbuka kemungkinan dalam menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan ke depan. (*)
Editor: Rezkiana Np