Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 5,75 persen, sedangkan dalam valas sebesar 0,75 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR 8,25 persen.
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 17 November 2017 mengungkapkan, bawa Tingkat Bunga Penjaminan yang ditahan sebesar 5,75 persen tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS.
“Sementara disisi lain assesmen terhadap kondisi likuiditas perbankan yang memadai dan stabilitas sistem keuangan secara umum juga berada dalam kondisi yang cukup baik,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan LPS yang sudah diatur di dalam payung hukum yang berlaku, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Berkenaan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ucapnya.
Sementara itu, sejalan dengan tujuan melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Selain itu, bank juga hendaknya dapat memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
“Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh regulator,” tutupnya. (*)