LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Bina Dian Citra

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Bina Dian Citra

Jakarta – Sejalan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-53/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bina Dian Citra, Otoritas Keuangan telah mencabut izin usaha PT BPR Bina Dian Citra yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19, Bekasi, terhitung sejak tanggal 4 April 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 4 April 2018 menjelaskan, terkait dengan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bina Dian Citra, pihak LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Bina Dian Citra, lanjut dia, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bina Dian Citra akan mengambil tindakan-tindakan seperti, membubarkan badan hukum bank.

“Membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai ‘Bank Dalam Likuidasi’ dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” ucapnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bina Dian Citra, akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Bina Dian Citra tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar para nasabah BPR Bina Dian Citra tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bina Dian Citra serta kepada karyawan BPR Bina Dian Citra diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. (*)

Related Posts

News Update

Top News