LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Target Berlaku 2027

LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Target Berlaku 2027

Poin Penting

  • LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027, dengan implementasi penuh direncanakan pada 2028.
  • PPP disiapkan untuk melindungi pemegang polis dan menjaga stabilitas industri asuransi jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi.
  • Persiapan PPP pada 2026 meliputi penyusunan regulasi, pendaftaran keanggotaan, dan simulasi program bersama para ahli dan praktisi industri.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) guna memperkuat ekosistem dan stabilitas industri asuransi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba mengatakan bahwa LPS menyiapkan dua skenario implementasi. Pertama, skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027.

Kedua, skenario implementasi penuh pada 2028 dengan tingkat kesiapan yang lebih ideal.

“Oleh karenanya, diperlukan sebuah mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” ujar Ferdinand pada acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan oleh Financial Editor’s Club, di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Punya Peluang Besar, Bos LPS Soroti 3 Tantangannya

Secara global, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang cukup sering terjadi dalam dinamika industri keuangan. Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan mayoritas terjadi pada asuransi umum.

“Sementara itu di Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan,” tambahnya.

Ferdinand menegaskan, keberadaan Program Penjaminan Polis memiliki peran strategis untuk memperkuat industri asuransi. Melalui skema penjaminan tersebut, kegagalan perusahaan asuransi diharapkan dapat ditangani secara cepat dan tepat tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.

“Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi,” jelasnya.

Persiapan Regulasi dan Operasional

Pada 2026, LPS terus mematangkan berbagai persiapan untuk penyelenggaraan PPP. Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain membentuk kerangka regulasi dan operasional; melakukan pendaftaran keanggotaan PPP; dan menjalankan simulasi program.

“Jika dipercepat aktivasinya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62