Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Baca juga: Bank Bangkrut Tambah Lagi! OJK Cabut Izin Usaha BPR Persada Guna
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam keterangannya, 5 Desember 2023.
Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Baca juga: Bukan Persaingan, Banyak BPR yang Bangkrut Gara-Gara Ini
Ia menghimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra