Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa hingga akhir Desember 2024, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS mencapai 99,94 persen dari total rekening, atau setara dengan 608.850.379 rekening untuk nasabah Bank Umum.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), jumlah rekening yang dijamin hingga akhir November 2024 mencapai 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS, atau setara dengan 15.817.553 rekening.
“Pada periode penetapan reguler Triwulan I-2025 (Januari 2025), LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan valuta asing (Valas) di bank umum,” ucap Purbaya dalam dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca juga: Per Agustus 2024, LPS Jamin 592,42 Juta Rekening Nasabah Bank Umum
Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku dari 1 Februari hingga 31 Mei 2025. Meskipun demikian, LPS tetap membuka peluang untuk menyesuaikan tingkat bunga tersebut jika terjadi perubahan signifikan dalam suku bunga pasar, kondisi perbankan, atau perekonomian.
“Kebijakan LPS terus diarahkan untuk mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kinerja ekonomi nasional dengan memastikan kecukupan cakupan penjaminan simpanan dan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga, kondisi likuiditas perbankan dan upaya mendukung kinerja ekonomi secara optimal,” imbuhnya.
Dalam hal ini, LPS juga berkoordinasi dengan otoritas lain untuk meningkatkan sinergi dalam program penjaminan simpanan dan penanganan bank. Selain itu, LPS terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS.
LPS juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan terkait program penjaminan simpanan dan penanganan bank, dengan menerbitkan peraturan.
Peraturan itu terkait dengan premi program restrukturisasi perbankan, rencana resolusi bank umum, laporan bank peserta penjaminan simpanan, pelaporan data penjaminan simpanan berbasis nasabah, dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan & Perbankan
LPS juga tengah mempersiapkan pengaturan, proses bisnis, infrastruktur, dan pengembangan SDM sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait program penjaminan polis yang akan dilaksanakan pada tahun 2028, serta pengaturan terkait pelaksanaan program restrukturisasi perbankan dalam menghadapi krisis sistem keuangan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More