Jakarta – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiiki mandat baru yaitu penjaminan polis asuransi. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penjaminan polis ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028.
“Penjaminan polis ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan,” ujar Purbaya dalam Pertemuan Tahunan LPS, Selasa 20 Juni 2023.
Purbaya menjelaskan, nantinya LPS selain melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat yang ada di bank, juga akan melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat di perusahaan asuransi.
“Tujuan keberadaan LPS yang sebelumnya hanya menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank, kini diperluas menjadi menjamin dan melindungi dana masyarakat di bank dan di perusahaan asuransi,” katanya.
Purbaya menambahkan, fungsi, tugas, dan wewenang LPS juga diperluas sebagai konsekuensi dari perlindungan dana masyarakat di perusahaan asuransi, berupa kewenangan melakukan penjaminan polis asuransi dan melakukan penanganan terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah.
“Lalu yang terkait dengan fungsi resolusi bank sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa LPS kini memiliki mandat berupa risk minimizer dalam hal pemeriksaan bank dan penempatan dana,” ungkap Purbaya.
Secara kelembagaan, organ LPS juga akan menyesuaikan dengan mandat baru, yaitu dengan adanya penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) di bidang program penjaminan polis dan hadirnya Badan Supervisi LPS pada tahun 2024. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra