LPS Rate Tetap di 7,75%

LPS Rate Tetap di 7,75%

Keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan oleh LPS, dinilai sudah sesuai dalam mendukung perekonomian. Paulus Yoga

Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah tingkat bunga penjaminan sebesar 7,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum dan 10,25% di BPR. Sedangkan untuk simpanan valuta asing sebesar 1,5%.

Dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2015, Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini.

“Laju pertumbuhan DPK bulan Mei 2015 masih berada di atas pertumbuhan kredit serta rencana pemerintah untuk mempercepat belanja anggaran di semester II akan memberikan efek positif terhadap likuiditas perbankan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pergerakan nilai tukar dan respon perbankan terhadap perbaikan likuiditas akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. (*)

@bangbulus

Related Posts

News Update

Top News