Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Baca juga: LPS Jamin 199,3 Juta Rekening Bank
“Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memerluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memerhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” sambung Samsu Adi.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memerhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (*)