LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyampaikan keterangansaat konferensi pers terkait penetapan Tingkat bunga penjaminan LPS, di Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih (kedua kiri), anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono (kedua kanan), Pgs. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan & Statistik, Suwandi (kiri) dan Plt Sekretaris Lembaga Annas Iswahyudi, saat acara konferensi pers terkait penetapan Tingkat bunga penjaminan LPS, di Jakarta, Senin 30 September 2024.

Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum. Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum. Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.

Related Posts

News Update

Top News