Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar konferensi pers terkait penetapan tingkat bunga penjaminan LPS, di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025/Foto : Erman Subekti
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan pada awak media terkait penetapan tingkat bunga penjaminan LPS, di Jakarta.Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) berfoto bersama anggota DK LPS Didik Madiyono, Plt. Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga Herman Saheruddin dan Sekertaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto disela konferensi pers terkait penetapan tingkat bunga penjaminan LPS, di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 4,25 persen, meski Bank Indonesia (BI) telah memangkas suku bunga acuannya menjadi 5,75 persen. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan salah satu alasan LPS untuk menahan tingkat bunga penjaminan yakni disebabkan oleh masih tertekannya niali tukar rupiah.