Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan untuk periode reguler Mei 2024.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, keputusan itu sudah mempertimbangkan kinerja ekonomi, suku bunga pasar, likuiditas perbankan, stabilitas sistem keuangan, serta upaya untuk mendukung pertumbuhan domestik dan kinerja sektor riil, dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.
Baca juga: Bos LPS Titip Pesan Penting Ini ke Perbankan
“Maka LPS memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum dan 6,75 persen pada bank perekonomian rakyat (BPR). Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen,” terang Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Tingkat suku bunga penjaminan itu berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2024. Tingkat suku bunga itu adalah
batas maksimum tingkat bunga wajar perbankan.
Adapun penentuannya didasarkan pada pergerakan suku bunga di perbankan, intensitas persaingan antarbank dalam menghimpun dana masyarakat, dan faktor forward looking guna memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
LPS juga mengimbau perbankan agar transparan dalam menyampaikan tingkat suku bunga kepada masyarakat. Tingkat bunga penjamin merupakan batas atas simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS.
“Kami mengimbau agar perbankan transparan dan terbuka menyampaikan ke nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku saat ini,” tambahnya. (*) Ari Astriawan