LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan rincian tingkat bunga penjaminan rupiah di bank umum sebesar 5,25% dan valuta asing (valas) sebesar 1,50%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 7,75%.

“Tingkat Bunga Penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020 tidak mengalami perubahan,” kata Sekretaris Lembaga Muhammad Yusron melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.

LPS memandang, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi. Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan serta terbuka melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada.

Sesuai ketentuan, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, LPS menghimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” tukasnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News