LPS: Perbankan Hadapi Tiga Risiko Akibat Covid-19

LPS: Perbankan Hadapi Tiga Risiko Akibat Covid-19

Jakarta – Pandemi Covid-19 dinilai telah memberikan dampak negatif bagi kinerja sektor perbankan. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan sektor perbankan saat ini masih menghadapi tiga risiko besar akibat Covid-19.

“Ketiga risiko itu adalah risiko kredit berupa naiknya kredit macet, risiko pasar karena bergejolaknya harga-harga aset, dan risiko likuiditas karena kepercayaan deposan dari masyarakat akan menurun,” kata Halim dalam webinar ‘New normal dan mitigasi bisnis perbankan saat Covid-19’, Rabu 10 Juni 2020.

Menyadari situasi ini, lanjut Halim, pemerintah bersama OJK, LPS, dan Bank Indonesia telah mengambil langkah kebijakan yang responsif dan cepat dalam meminimalisir dampak Covid-19 ke sektor keuangan.

Sedangkan dari sisi LPS sendiri telah merespon situasi Covid-19 dengan berbagai kebijakan. Diantatanya ialah kebijakan LPS untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan selama tiga kali, dengan total kumulatif penurunan sebesar 75 basis poin (bps) untuk rupiah, dan 25 bps untuk valas.

“Bersama suku bunga BI rate, LPS juga menurunkan suku bunga penjaminan, yaitu rupiah 5,5%, valas 1,5%, dan BPR 8,0%,” ujarnya.

Kebijakan kedua tambah Halim, LPS telah menurunkan denda keterlambatan premi menjadi 0% mulai Juli hingga akhir 2020. Selanjutnya, LPS juga mengutamakan pengembalian dana pemerintah dalam program pemulihan ekonomi.

Ia pun mengatakan Perppu Nomor 1/2020 juga memberikan ruang bagi LPS untuk mengambil langkah antisipatif jika terjadi penurunan, karena LPS bisa mengubah atau memperluas program penjaminan. LPS pun diberikan kewenangan yang lebih besar dalam menangani bank gagal. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News