kolaborasi internasional
Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memprediksi pengetatan likuiditas masih berlanjut. Tak hanya itu, pihaknya mengaku masih terus mewaspadai pengetatan likuiditas khususnya bagi bank BUKU 3.
“Khususnya kalau lihat berdasarkan BUKU yang agak aware itu di BUKU 3 karena loan to deposit ratio (LDR)-nya diatas 100 persen,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti pada konfrensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.
Oleh karena itu, Destry tetap mengimbau kepada seluruh industri perbankan untuk tetap menjaga kredit miliknya dengan lebih selektif dalam menyalurkan kredit miliknya pada tahun ini.
“Ya kita konsen likuiditas perbankan saat ini. Jadi yang dilakukan mengimbau bank agar mereka tetap berhati-hati dalam saluran kredit mereka yang harus dilihat sektor mana yang rentan,” tambah Destry.
Baca juga: LPS: NIM Perbankan Nasional Masih Tertinggi di Dunia
LPS Mencatat realisasi LDR hingga Oktober 2018 terbesar berada pada bank kategori BUKU 4 sebesar 89,0%, dan BUKU 3 sebesar 101,6%, BUKU 2 sebesar 89,9%, sementara BUKU 1 sebesar 83,5%.
LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.
Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merilis data pada Oktober 2018, dimana kredit perbankan sudah tumbuh 13,35%. Sementara DPK hanya tumbuh 7,60%. Hal ini membuat loan to deposit ratio (LDR) menyentuh 93,05%.(*)
Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More